Thursday, April 23, 2020

Soal dan Jawaban Tugas Etika Profesi Guru


Latihan dan Renungan Bab II
1. Apa esensi peningkatan kompetensi guru?
Jawab:
Esensi peningkatan kompetensi guru adalah seorang guru harus lebih mengetahui
tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai materi ajar maupun
pembelajaran dimana seorang guru dituntut meningkatkan dan menyesuaikan
kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang
aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, dan teknlogi pembelajaran
terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang
berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan
kebutuhan dan tantangan pada zamannya.

2. Sebutkan jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru?
Jawab:

c) tunjangan fungsional
d) subsidi tunjangan fungsional,
e) maslahat tambahan


7. Apa yang dimaksud dengan pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru
atas dasar prestasi kerja?
Jawab:
Pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja adalah
salah satu dari bentuk pengakuan atas prestasi yang telah dicapai .Guru berprestasi yang
dimaksud adalah guru yang memiliki kompetensi dan kinerja serta menjalankkan tugas dan
kewajiban sebagai guru dengan dedikasi yang baik, menghasilkan invensi dan inovasi
pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional dan internasional, serta
menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan pada tingkat daerah, nasional dan
internasional. Penghargaan dan kesejahteraan yang diberikan dapat berupa kenaikan pangkat
prestasi luar biasa, piagam, tanda jasa, bantuan secara finansial dan lain sebagainya.
8. Sebutkan beberapa alasan, mengapa guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil
perlu diberi tunjangan khusus?
Jawab:
Alasan mengapa guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil perlu diberi tunjangan
khusus adalah dengan harapan pemberian tunjangan khusus ini adalah meningkatkan
kesejahteraan guru sebagai kompensasi daerah yang ditempati sangat sulit dan memotivasi
guru untuk tetap mengajar di sekolah tersebut.
Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini bisa sebagai insentif bagi guru baru untuk
bersedia mengajar di Daerah Khusus ini. Belum terpenuhinya jumlah guru di daerah
terpencil juga menjadi salah satu alas an dari diberikannya insentif tunjangan khusus ini.


Latihan dan Renungan Bab VI
1. Apa esensi etika profesi guru?
Jawab:
Esensi dari etka profesi guru adalah Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan
guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu,
ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab.
Guru Indonesia harus selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru haruslah memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber
daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

2. Sebutkan karakteristik utama profesi guru!
Jawab:
Menurut Danim (2010) karakteristik utama profesi guru adalah sebagai berikut:
a.Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud
adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan
khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang
profesi.
b.Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah
kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter)
dan penguasaan metodologi pembelajaran.
c.Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain
atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas
kerangka teori yang jelas dan teruji. Makin spesialis seseorang, makin mendalam
pengetahuannya di bidang itu, dan makin akurat pula layanannya kepada klien. Dokter
umum, misalnya, berbeda pengetahuan teoritis dan pengalaman praktisnya dengan
dokter spesialis. Seorang guru besar idealnya berbeda pengetahuan teoritis dan
praktisnya dibandingkan dengan dosen atau tenaga akademik biasa.
d.Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang
guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang
disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.
e.Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self
organization. Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada
dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain,
meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap
memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah
di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang
dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi,
maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g.Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru
dalam bekerja.
h.Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”,
seorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi
dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunita,
terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas
tugas pembelajaran.
i. Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji.
Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tarif yang
ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.
j. Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang
berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.


3. Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap Kode Etik?
Jawab:
Guru harus berkomitmen terhadap kode etik karena itu akan mendorong mereka
berperilaku sesuai dengan norma – norma yang diperbolehkan (agama, adat istiadat, dan
perbuatan yang baik dan berahlak mulia) dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam
pendidikan (perbuatan negatif yang dapat merusak tunas bangsa harkat dan martabat negara).
Dengan memegang komitmen terhadap kode etik guru dapat melaksanakan proses pendidikan
secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma
norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang
ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas
profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian,
aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara
profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Selain itu, dampak dari komitmen guru
terhadap kode etik salah satunya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi
kriteria edukatif berjalan secara efektif dan efisien di sekolah.


4. Mengapa UU No. 14 Tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi?
Jawab:
UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi untuk menjaga
dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian
organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk kode etik. Selain itu, didalam mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi,karir, wawasan kependidikan,perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian terhadap masyarakat.
5. Apa implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru?
Jawab:
Kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru sebagaimana terdapat pada
Undang–undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru
wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
a. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau
Janji Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
c. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan
disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
d. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
e. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia
terdaftar sebagai anggota.
f. Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai
anggota.
g. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar
sebagai anggota.
h. Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia
terdaftar sebagai anggota.
i. Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih
organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang undangan.


5. Apa peran DKGI dalam kerangka penegakan Kode Etik Guru?
Jawab:
Peran DKGI dalam kerangka penegakkan Kode Etik Guru adalah memberikan saran,
pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran disiplin
organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia kepada Badan Pimpinan organisasi dan
membentuknya, yaitu tentang :
i. Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan disiplin
organisasi serta Kode Etik Guru Indonesia
ii. Pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi wilayah
kewenangannya.
iii. Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus
maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya
dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
iv. Pelaksanaan dan cara penegakan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru
Indonesia
v. Pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakan serta

pelanggaran disiplin organisasi serta Kode Etik Guru.
Jawab:
Keterkaitan antara masing – masing jenis kompetensi guru adalah himpunan
pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Atau dengan kata lain pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dengan sejumlah kompetensi di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap
Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tutwuri Handayani. Yang bermakna
Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan
kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi para peserta
didiknya.

4. Sebutkan beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru?
Jawab:
A. Prinsip-prinsip Umum
1) Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa
2) Satu Kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3) Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang
hayat.
4) Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
guru dalam proses pembelajaran.
5) Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
B. Prinsip-pinsip Khusus
1) Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2) Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga
pendidik
3) profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.4) Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
5) Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan
indikator.
6) Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat
mengikuti perkembangan Iptek
7) Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan jaman.
8) Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk
diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya,
baik secara individual maupun institusional.
9) Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan
mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator
indikator terukur dari kompetensi profesinya.
10) Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk
mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan
layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki
pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan
bisa menjalan hidup bersama orang lain.
11) Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu
meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki
kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
12) Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
13) Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang
dimiliki oleh guru.14) Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan
kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
15) Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan
seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru
16) Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
17) Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus
mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir
lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
18) Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin
untuk mendapatkan hasil yang optimal.
5. Apa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan?
Jawab:
Dalam Pasal 1 ayat 5 (UU no 16 tahun 2009) disebutkan, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisnya.Menurut
Baedhowi, Continuing Professional development (CPD) merupakan konsep dimana
individu berupaya melakukan peningkatan kualitas keterampilan dan pengetahan
profesional mereka dari standar yang telah ditetapkan dalam menjalankan pekerjaan
mereka. Continuing Professional development (CPD) menekankan pada guru sendiri yang
lebih proaktif dan kreatif.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pengembangan keprofesian berkelanjutan atau (Continuing Professional Development)
adalah suatu proses peningkatan kualitas guru yang terarah dan sistematis sesuai dengan
aturan yang ada, yang berguna untuk peningkatan kompetensinya.6. Sebutkan jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru!
Jawab:
Jenis –jenis program peningkatan kompetensi guru dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
A. Pendidikan dan Pelatihan
1) Inhouse training (IHT)
2) Program magang
3) Kemitraan sekolah
4) Belajar jarak jauh
5) Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
6) Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya
7) Pembinaan internal oleh sekolah
8) Pendidikan lanjut
B. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
1) Diskusi masalah pendidikan
2) Seminar
3) Workshop
4) Penelitian
5) Penulisan buku/bahan ajar
6) Pembuatan media pembelajaran
7) Pembuatan karya teknologi/karya seni.

7. Apa esensi uji kompetensi guru?
Jawab:
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur
kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain
content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang
diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi
tersebut dalam kelas.
8. Apa dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru?
Jawab:
Dampak dari keikutan serta Guru dalam hasil uji kompetensi sebagai berikut :
Guru mendapat informasi tentang pelaksanaan proses pembelajaran dan penguasaan
materi pembelajaran.
Guru bisa mengukur tingkat ( level ) didalam belajar dan mengajar.
Guru diharapkan memiliki rasa rasional dan pertimbangan empiris yang kuat,
sehingga bisa dipertanggung jawabkan baik secara akademik, moral, maupun
keprofesian setelah mengikuti uji kompetensi guru.
Guru diharapakan memiliki 4 ( empat ) kompetensi didalam pengajarannya, yaitu
kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi
professional.
Melahirkan guru yang gigih dan berkompeten serta guru diharapkan bisa melahirkan
tunas – tunas bangsa yang memiliki rasa cinta tanah air dan berahklak mulia serta
cerdas, cermat dan tanggap di dalam kehidupannya.Latihan dan Renungan Bab III
1. Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu?
Jawab:
Penilian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu karena sebagian
peningkatan karir guru dalam pengembangan pembelajaran dan kinerja guru
supaya kinerja guru maksimal yang mana penelitian ini bertujuan untuk promosi
kenaikan pangkat serta jabatan fungsional seorang guru.
2. Apa tujuan utama penilaian kinerja guru?
Jawab:
Tujuan utama penilian guru yaitu dimana proses pelaksanaan pembelajaran
bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan,Disiplin
guru yang mana kehadiran kerja seorang guru, efesiensi dan afektivitas
pembelajaran yang mana kapasitas transformasi ilmu kesiswa, dan keteladanan
seorang guru yang mana guru saat berbicara,bersikap dan berprilakuan serta
motivasi belajar siswa, sehingga penilian kinerja guru sangat penting dalam
melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai
dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi
yang dipersayartkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
3. Sebutkan dan jelaskan secara ringkat tiga persyaratan penilaian kinerja guru!
Jawab:
Ada tiga persayaratan penilaian kinerja guru yaitu sebagai berikut;
A. Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti
yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. Sistem PK Guru
dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen
komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.B. Reliabel, yaitu uji kompetensi bersifat kosisten, dapat menghasilkan
kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan
asesor yang berbeda. Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai
tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil
yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapan pun.
C. Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuaikan
dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. Sistem PK
Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif
mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan
4. Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip-prinsip penilaian kinerja guru!
Jawab:
Prinsip – prinsip kenerja guru terdiri dari penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut:
A. Obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
B. Memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
C. Dapat dipertanggung jawabkan.
D. Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.E. Memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
F. Mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
G. Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
H. Tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
I. Periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama
seseorang menjadi guru.
J. Boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
5. Sebutkan tahap-tahap penilaian kinerja guru!
Jawab:
Tahap-tahap penilaian kinerja guru terdiri atas 3 tahap, yaitu:
A. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun
guru yang akan dinilai, yaitu:
1) Memahami Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang
diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan
pengembangan profesi guru
2) Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam
bentuk indicator kinerja
3) Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang
akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang
memperkuat hasil penilaian
4) Memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan
dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
B. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu:
1) Sebelum pengamatan, pertemuan awal antara penilai dengan guru yang
dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus
tanpa ada orang ketiga.
2) Selama pengamatan, selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas,
penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam
pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3) Setelah pengamatan, pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat
mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
C. Tahap Penilaian
1) Pelaksanaan penilaian, pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk
setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2,3, atau 4. Sebelum pemberian
nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada
masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini
harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK
Guru.
2) Pernyataan keberatan terhadap hasil penilaian, keputusan penilai
terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan
keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan
kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya
akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator.
Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK Guru untuk
kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian
kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat
dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator
digunakan sebagai hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat
dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian
tersebut.
6. Apa yang Anda ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka
penilaian kinerja guru?
Jawab:
Konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja guru adalah
pengkonversian Nilai kinerja guru hasil PK Guru ke skala nilai menurut
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk
menetapkan sebutan hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai
pangkat dan jabatan fungsional guru.
Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit, tim penilai
harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK Guru yang disampaikan oleh
sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke
sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.Latihan dan Renungan Bab IV
1. Apa perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir
guru?
Jawab:
Sebagai pendidik yang profesional, guru dituntut melaksanakan tugasnya secara
profesional, dan harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Mengacu pada
National Education Association (NEA) Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi
lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi
program serta keanggotaan dalam profesi guru.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: Pembinaan dan
pengembangan Profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.
A. Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian meliputi :
- Pembinaan kompetensi Pedagogik,
- Pembinaan kompetensi Kepribadian,
- Pembinaan kompetensi Sosial, dan
- Pembinaan kompetensi Profesional.
Ini semua dimaksudkan dilakukan melalui jabatan fungsional.
B. Pembinaan dan Pengembangan Karir meliputi :
- Penugasan,
- Kenaikan Pangkat, dan
- Promosi.

2. Mengapa pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya?
Jawab:
Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya karena
dimaksudkan untuk menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan /atau olah raga ( PP Nomor 74
tahun 2008 ).Selain itu, Pengembangan Keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan
Fungsionalnya dimaksudkan agar Guru bisa memenuhi standar yang ditentukan Pemerintah
di dalam pendidikan dan bertanggung jawab atas tugasnya apalagi Guru yang sudah
memiliki sertifikat. Guru sertifikat harus bisa mengembangkan keprofesiannya dengan
mengikuti pelatihan – pelatihan yang dapat mengembangkan karirnya sebagai Guru yang
berkompeten. Selain itu, keterkaitan dengan jabatan fungsionalnya hasil pengembangan dan
pembinaan profesi dan karir guru diharapkan dapat menjadi acuan di dalam melaksanakan
tugasnya di sekolah maupun dimasyarakat.
3. Apa perbedaan utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum
bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya?
Jawab:
Didalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang pengembangan dan peningkatan kompetensi
guru. Guru yang professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan
bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Guru yang memenuhi
kriteria professional inilah yang akan akan mampu menjalankan fungsi utama secara efektif
dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan
pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta,
menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kegiatan pengembangan dan peningkatanm profesional guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa :
Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi atau keprofesian,
Pendidikan
Pelatihan,
Pemagangan,
Publikasi ilmiah atas penelitian atau gagasan inovatif
Karya inovatif,
Presentasi pada forum ilmiah,
Publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP,
Publikasi buku Pengayaan,
Publikasi buku pedoman guru,
Publikasi pengalaman Lapangan pada pendidikan khusus dan /atau pendidikan
layanan khusus dan,
Penghargaan atas prestasi atau ddedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah.
Sedangkan Guru yang yang belum memenuhi kualifikas seperti diatas dan berdasarkan
Undang–undang PP nomor 74 Tahun 2008, untuk memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dilakukan
melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan atau program pendidikan nonkependidikan. Sebagai
Contoh pengembangan untuk guru yang belum S-1/D-IV dan belum memiliki sertifikat
dengan mengikuti percepatan misalnya untuk mendapatkan S-1/D-IV agar dapat memenuhi
Kualifikasi yang diingikan Pemerintah Pusat serta mengikuti pelatihan seperti halnya
Sertifikasi Guru yang dilakukan Universitas sebagai penyelenggaranya.
4. Sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru!
Jawab:
Jenis jenis pengembangan karir guru dibagi menjadi 3 ranah, yaitu:
a) Penugasan
Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan
dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan
kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja guru. Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah
ditetapkan tersebut secara efektif, maka harus dilakukan pengaturan tugas guru
berdasarkan jenisnya, yaitu:
i. Guru Kelasii. Guru mata pelajaran
iii. Guru bimbingan dan konseling
b) Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir
merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai
dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat
dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan
pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c)
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
c) Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang ketiga adalah promosi. Promosi
dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil
kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi
ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh
guru. Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan
jenjang jabatan fungsional.
Selain 3 ranah diatas, jenis pengembangan karir guru juga dapat dilakukan secara non-
formal, seperti: menjadi penulis buku, aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik atau
membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

5. Apa perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang
berbasis individu?
Jawab:
Perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis
individu adalah pada pengembangan keprofesian berbasis lembaga, guru di batasi oleh suatu lembaga. Untuk mengembangkan keprofesian seperti di sekolah contohnya, guru harus
biasa memenuhi target yang harus dipertanggung jawabkan sebagai guru, seperti jam masuk
mengajar bahkan sampai selesai mengajar.
Sedangkan pada pengembangan keprofesian berbasis individu, guru bebas
mengembangkan keprofesiannya, seperti mengikuti seminar – seminar nasional dan
sertifakasi yang dapat meningkatkan skill (level kemampuannya) dalam ilmu pengetahuan


Latihan dan Renungan Bab V
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bagi guru, dan berikan contohnya?
Jawab:
Perlindungan hukum bagi guru adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum
atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi atau pihak lain.
Contoh perlindungan hukum bagi guru misalnya ada guru yang dipidanakan oleh orang
tua siswa karena menghukum anaknya atau ada seorang guru yang di intimidasi oleh pihak
sekolah ataupun orang tua siswa untuk memberi perlakuan khusus pada anak tertentu maka
diharapkan hukum dan pemerintah dapat memberikan perlidungan pada guru tersebut.
2. Apa yang dimaksud dengan perlindungan profesi bagi guru, dan berikan contohnya?
Jawab:
Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan
terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap
profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan
tugas.
Contoh Perlindungan profesi adalah:
a) Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan
Guru Indonesia.
b) Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
c) Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti
prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d) Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari
praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
e) Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
f) Setiap guru memiliki kebebasan untuk mengungkapkan ekspresi,mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai
tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
g) Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
h) Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai
ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
3. Apa yang dimaksud dengan perlindungan K3 bagi guru, dan berikan contohnya?
Jawab:
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada guru mencakup perlindungan
terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Contoh perlindungan K3 bagi guru adalah Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 serta
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun
2015 pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa:
“Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas
risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan
tunjangan cacat”
Selanjutnya, Dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 Pasal 10 disebutkan bahwa:
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan
medis yang meliputi:
a) pemeriksaan dasar dan penunjang;
b) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c) rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d) perawatan intensif;
e) penunjang diagnostik;f) pengobatan;
g) pelayanan khusus;
h) alat kesehatan dan implant;
i) jasa dokter/medis;
j) operasi;
k) transfusi darah; dan/atau
l) rehabilitasi medik.
4. Apa yang dimaksud dengan perlindungan HaKI bagi guru, dan berikan contohnya?
Jawab:
Perlindungan HaKI adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau
prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Bagi guru dan tenaga kependidikan, perlindungan HaKI dapat
mencakup
a) Hak cipta atas penulisan buku;
b) Hak cipta atas makalah;
c) Hak cipta atas karangan ilmiah,
d) Hak cipta atas hasil penelitian,
e) Hak cipta atas hasil penciptaan,
f) Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g) Hak paten atas hasil karya teknologi.
Contoh perlindungan HaKI adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga
kependidikan juga meliputi perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.
Sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat diterapkan untuk
melindungi pengetahuan guru dan ekspresi pendidikan Indonesia, terutama yang telah
dikembangkan sedemikian rupa oleh individu guru maupun lembaga profesi guru di
Indonesia tanpa harus kehilangan karakteristiknya.
5. Sebutkan beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru!
Jawab:
Beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru diantaranya yaitu:
a) Penghargaan Guru Berprestasi
b) Penghargaan tanda kehormatan Satyalencana pendidikan
c) Penghargaan bagi Guru SD Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil
d) Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi
e) Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran
f) Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade
g) Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru Berdedikasi
h) Kenaikan pangkat istimewa
i) Piagam
j) Jabatan fungsional ataupun jabatan struktural
6. Sebutkan beberara jenis tunjangan yang diterima oleh guru!
Jawab:
Beberapa jenis tunjangan yang diterima guru diantaranya yaitu:
a) tunjangan profesi,
b) tunjangan khusus

THE LITTLE MATCH GIRL ~ a translation of hans christian andersen's "den lille pige med svovlstikkerne"

  THE LITTLE MATCH GIRL Hari itu sangat dingin. Salju turun, dan hari hampir gelap. Malam tiba, malam terakhir tahun ini. Dalam cuaca dingin...